Timlo.net — Pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab berhasil dibongkar tim Siber Bareskrim Polri. Kerugian akibat ulah komplotan ini mencapai Rp 21 Miliar. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.Bareskrim selanjutnya melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” kata ungkap Irjen Pol Argo, sebagaimana diwartakan di laman ntmcpolri.info, Selasa (6/10).
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.
“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” sambung Irjen Pol Argo.
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut.
“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” jelas Irjen Pol Argo.
Sementara, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo