Wonogiri — Dalam satu bulan, ratusan orang di Wonogiri terjaring razia masker. Meski begitu mereka hanya dikenai sanksi teguran secara lisan.
“Bulan September kemarin ada 600 orang terjaring razia masker,” ungkap Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut dia, razia masker dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi kerumunan seperti pasar tradisional. Dasar hukum dari razia itu sendiri adalah surat dari Sekda Provinsi Jateng Nomor 180/0011702 tentang Sosialisasi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Tetap berlanjut. Akan dilakukan di seluruh kecamatan, masuk ke daerah-daerah,” katanya.
Lebihlanjut Waluyo mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar pun masih sama, yakni teguran lisan ataupun tertulis dengan membuat surat pernyataan dan juga pembinaan kebangsaan. Pembinaan kebangsaan yang dimaksud adalah menyanyikan lagu kebangsaan dan juga menyuarakan sila-sila yang ada di Pancasila.
“Ada juga yang tidak hafal Pancasila. Kita arahkan sampai bisa menyebutkan semua sila,” jelasnya.
Ditambahkan, ratusan orang yang tidak memakai masker itu mayoritas lupa membawa masker saat razia dilakukan. Saat razia dilakukan petugas yang terdiri dari Satpil PP, TNI/Polri, BPBD, Dnas Perhubungan dan Kesbangpol itu juga menyerukan agar masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Intinya kita lakukan secara humanis. Saat ini kan pandemi juga belum berakhir. Kita harapkan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Petugas juga menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat sewaktu razia digelar,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko