Klaten – Carut marutnya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) membuat Bupati Klaten Sunarno geram. Orang nomor satu di Klaten ini meminta para penerima bansos untuk segera mengembalikan uang yang telah mereka terima jika tak bisa mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPj).
“LPj merupakan kewajiban yang mutlak harus dibuat dan diserahkan oleh penerima bantuan,” tegas bupati dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Penegasan bupati ini disampaikan menyusul tidak adanya kejelasan dalam penggunaan dana bansos senilai Rp 9,4 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah (Setda) Klaten yang telah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah sebagai dana yang tak jelas alirannya lantaran tak ada laporan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Kabag Kesra Sekda Klaten Suwardi mengatakan, penerima bantuan yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya ada sekitar 20%. “Total jumlah penerima bantuan seluruhnya ada dua ribu lebih, tinggal sekitar 400-an yang belum menyerahkan LPj. Sementara jumlah dana yang belum memiliki LPj masih ada sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar,” ungkap Suwardi.