Solo — Rutan Kelas IA Kota Solo membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu di dalam kamar tahanan. Sabu tersebut diselundupkan oleh oknum petugas Rutan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sisa pakai. Sabu itu seberat 0,5 gram. Kemudian, juga ditemukan 4 unit handphone serta dua unit charger,” terang Karutan Solo, Urip Dharma Yoga kepada wartawan, Rabu (7/10) malam.
Pengungkapan ini bermula saat pihaknya melakukan tes urin secara acak terhadap narapidana. Hasilnya, dia orang bernama Arief Nur Sasongko yang berasal dari blok C1 dan Dian Susilo dari blok B2 positif sabu.
“Dari hasil awal inilah kami lakukan pengembangan,” jelas Urip.
Hasil pengembangan yang dilakukan, kata Urip, mengarah pada oknum berinisial F yang merupakan Staff Pembinaan. Sabu ini diselipkan pada c
harger yang juga diselundupkan oleh oknum sipir tersebut pada Sabtu (3/10) lalu.
“Barang haram itu, dikonsumsi antara hari Minggu dan Senin lalu,” ungkap Urip.
Dari hasil pemeriksaan terhadap F, lanjutnya, dia mengakui kalau sudah empat kali menyelundupkan Handphone. Sebanyak delapan handphone yang dia selundupkan.
“Malam ini juga langsung kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. Kalau untuk siapa yang memesan, atau jaringannya siapa itu nanti yang mengembangkan pihak kepolisian bukan ranah kita lagi. Yang jelas ini bukti kita tidak main-main dengan sabu. Siapapun yang terlibat tidak akan kita lindungi, dia akan berhadapan dengan hukum,” tegas Urip.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Surakata, Kompol Djoko Satrio menegaskan setelah penyerahan ini pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih dengan penyerahan ini, ini adalah sinergitas kita bersama. Tentu dengan temuan ini akan kita ungkap jaringan di atasnya,” kata Djoko.
