Solo — Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Solo, akhirnya tidak terbukti. Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
“Tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” terang Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Budi Wahyono saat ditemui wartawan, Senin (3/12) siang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Budi, terungkap bahwa anggota DPRD Kota Solo dari Partai Hanura tidak menyelipkan stiker caleg DPRD atas nama Kusuma Edi Purwanti. Disisi lain, terlapor Kusuma Edi Purwanti juga tidak menyelipkan stiker atas nama miliknya dalam undangan reses yang dilakukan oleh anggota Dewan tersebut.
“Jadi, bukan keduanya yang menyelipkan stiker atas nama caleg DPRD Kusuma Edi Purwanti itu,” kata Budi.
Disinggung siapa yang telah menyelipkan stiker tersebut ke undangan reses milik anggota Dewan Solo, Budi mengaku bahwa yang melakukan bukanlah Kusuma Edi Purwanti. Melainkan, suami dari Caleg tersebut. Dalam hal ini, keduanya tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran itu.
“Keduanya sama sekali tidak terlibat. Jadi, kami memutuskan, bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dan penyelidikan dihentikan,” ujar Budi.
Terkait jumlah undangan reses yang disebar dan dilampiri stiker, hanya ada satu buah. Namun, dari laporan pelapor saat itu ada sebanyak belasan undangan.
“Sudah kami kroscek. Yang dilampiri stiker caleg itu hanya satu saja. Tidak mencapai belasan undangan seperti yang dilaporkan,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengapresiasi warga masyarakat yang memiliki keinginan untuk melaporkan bentuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Kedepan, pihaknya berharap masyarakat makin aktif dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang ada di sekitar mereka.
Editor : Wahyu Wibowo