Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Gratifikasi, Menantu Eks Dirut BTN Diperiksa Kejagung

10 Oktober 2020 , 01:40 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Dua Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Dana KONI

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono | infopublik

Timlo.net — Kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian gratifikasi kepada Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN) terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi.

Diantaranya Widi Kusuma Purwanto, menantu mantan Direktur Utama BTN, HM, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Saksi lain yang diperiksa yakni Ichsan Hasan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT BTN (sekarang khusus untuk Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Juga untuk menemukan tersangka lainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain tetap menjaga jarak dan Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Selain itu, saksi pun diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan HM dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, YA sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.

Diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 Miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM.

Kemudian, jelas Hari, pada 2013, tersangka HM, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 Miliar.

Saat itulah, terjadi deal sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 Juta dan ditransfer lewat menantu HM, Widi Kusuma Purwanto.

Tersangka HM dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka YA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: GratifikasiKejagungmenantuMenantu Eks Dirut BTN

Related Posts

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik
Sosial

KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

15 Januari 2021
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung
Nasional

Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung

15 Januari 2021
Ini Kisah 3 Penolak Gratifikasi yang Dapat Penghargaan KPK
Nasional

Ini Kisah 3 Penolak Gratifikasi yang Dapat Penghargaan KPK

11 Desember 2020
Dua Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Dana KONI
Nasional

Dugaan Korupsi Bantuan Dana KONI, Empat Saksi Diperiksa

2 Desember 2020
Kendalikan Gratifikasi, Pemprov Jateng dan Pemkab Boyolali Masuk 5 Besar Penghargaan KPK
Nasional

Kendalikan Gratifikasi, Pemprov Jateng dan Pemkab Boyolali Masuk 5 Besar Penghargaan KPK

27 November 2020
loading...



Terkini

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In