Solo — Ayah kandung Eko Prasetyo, Suharto membesuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan Iwan Adranacus di Rutan Kelas IA Kota Solo, Senin (3/12) siang. Kedatangan Suharto ini merupakan bentuk silaturahmi usai keluarga ahli waris Almarhum Eko Prasetyo menyetujui perdamaian yang ditawarkan oleh Iwan.
“Alhamdulillah, Pak Suharto pagi ini datang menemui pak Iwan di Rutan Solo. Pertemuan ini sangat hangat, sudah layaknya keluarga sendiri. Pak Iwan menyampaikan terima kasih atas kedatangan dan dukungan Pak Suharto,” terang Kuasa Hukum Iwan, Joko Haryadi kepada wartawan.
Menurutnya, kedatangan ayah kandung almarhum menjadi sebuah bukti bahwa keluarga telah ikhlas dan memaafkan kekhilafan Iwan yang mengakibatkan kecelakaan dan berujung kematian korban Eko Prasetyo. Apalagi Iwan juga telah bertanggunjawab dalam menjamin masa depan keluarga ahli waris, yakni istri dan anak almarhum.
“Beliau (Iwan Adranacus) telah mengaku salah dan menyesal. Ia mau bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi itu. Seluruh permintaan ahli waris mulai biaya pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup telah ditanggung. Masalah ini sebenarnya telah selesai, sudah damai,” kata Joko.
Selain menjenguk Iwan, kata Joko, kedatangan Suharto juga untuk menyerahkan dokumen kesepakatan damai keluarga dengan Iwan. Ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan damai yang sudah ditandatangani oleh Dahlia Antari Wulaningrum, istri almarhum Eko yang telah menerima uang duka serta santunan dari Iwan.
Disinggung masalah proses hukum Iwan, Joko mengatakan, selama proses pemeriksaan saksi-saksi telah jelas terungkap bahwa kecelakaan itu bukan kesengajaan dan direncanakan. Saksi-serta fakta juga telah gamblang mengungkapkan seluruh proses dari awal sampai akhirnya peristiwa naas itu terjadi.
“Sebagai kuasa hukum Pak Iwan kami berharap yang terbaik. Apalagi keluarga almarhum juga telah sepakat damai,” kata Joko.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogjakarta Prof Eddy OS Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Iwan Adranacus menegaskan, perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.
Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya semakin besar.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana.
“Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo