Solo — Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik kedua pasangan calon (Paslon) di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ditertibkan Satpol PP, Senin (12/10).
Penertiban APK tersebut didasari dari Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang White area atau zona terlarang pemasangan atribut Parpol dan Ormas.
“Total ada sekitar 249 APK yang kami tertibkan karena melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan.
Ia mengatakan, penertiban APK ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan laporan masyarakat. APK ini tersebar di lima kecamatan di wilayah Kota Solo.
“Kami menerjunkan 50 personel yang dibagi dua tim. Pencopotan APK kami lakukan selama dua hari kedepan,” kata dia.
Dijelaskan, dari ratusan APK yang ditertibkan petugas paling banyak milik Paslon nomor 01, Gibran-Teguh. Semua APK yang ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“APK yang kami temukan ini berada di jalan protokol seperti Jl Sultan Syahir, Jl Gajah Mada, Jl Urip Sumoharjo, Jl Ronggowarsito, dan lainnya,” tambahnya.