Solo — DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU pada tanggal 5 Oktober lalu. Namun demikian, sepekan setelah pengesehan UU tersebut belum ada draf asli UU Cipta Kerja yang bisa dibaca buruh. Kondisi tersebut membut organisasi buruh dan serikat kerja kebingungan.
“Kami sudah sepakat untuk menahan diri untuk tidak membuat aksi maupun penolakan UU Ciptaker. Penolakan dilakulan lewat jalur hukum dan audiensi dengan Disnakerperin dan Walikota Solo,” ujar Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi, Selasa (13/10).
Ia mengaku sangat mendukung ajakan Walikota untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Solo di tengah situasi pandemi Covid-19. Dengan bertemu dengan Walikota setidaknya bisa berharap keluhan buruh bisa disampaikan pada pemerintah pusat.
“Sejauh ini kami juga belum bisa mengases draf UU Cipta Kerja yang sesungguhnya. Kondisi tersebut membuat buruh kebingungan,” kata dia.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) Solo, Mohamad Khoirudin mengungkapkan, pihaknya menolak UU Ciptaker yang disahkan 5 Oktober lalu. Menurutnya, sejak awal digodog di tingkat eksekutif, perwakilan pekerja tidak memiliki akses mendapatkan informasi draf RUU tersebut.
“Harusnya ada keterbukaan informasi pada serikat pekerja, kami juga tidak pernah diajak berbicara dalam penyusunan draf RUU Ciptaker. Mengenai UMK kita mengacu pada PP 78 Tahun 2015,” tandasnya.