Solo — Polresta Solo memproses pidana dua orang dari ratusan pemuda yang diamankan tak jauh dari aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Senin (12/10) kemarin. Mereka kedapatan membawa brass knuckle saat diamankan aparat.
“Saat kegiatan pengamanan sedang berlangsung, kami mengidentifikasi adanya kelompok massa lain yang akan menyusup ke kelompok massa aksi unras (unjuk rasa). Maka, dilakukan penyekatan dan kanalisasi,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/10).
Dari identifikasi tersebut, kata Ade, tim gabungan melakukan penyisiran. Ratusan pemuda yang rata-rata masih berstatus remaja pelajar ini diamankan di delapan titik berbeda.
“Untuk 141 pemuda langsung kita kembalikan kepada orangtuanya masing-masing setelah mereka dipanggil ke Mapolresta,” kata Ade.
Namun, untuk pemuda berinisial KV asal Boyolali dan SH asal Karanganyar belum dilepaskan. Mereka membawa knuckle saat dilakukan penggeledahan oleh aparat.
“Selain mereka ada enam remaja yang diberi sanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu. Ada juga satu remaja yang dilimpahkan ke Polres Sukoharjo karena terlibat kasus anarkistis pada unras di tugu Kartasura beberapa waktu lalu,” ungkap Ade.
Dua Pemuda itu, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.12/1951 tentang undang-undang darurat.
“Jeratannya sama dengan pendemo yang membawa palu beberapa waktu lalu. Alat ini sengaja dibawa yang bersangkutan dari rumah dan akan digunakan untuk memperkeruh suasana, namun berhasil kita cegah,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho