Timlo.net — Pesta ulang tahun di Pantai Cyberi Kota Jayapura dibubarkan aparat Polresta Jayapura Kota pada Selasa (13/10) malam sekitar pukul 21.20 WIT. Pesta yang digelar malam hari itu telah melebihi jam aktivitas warga yang ditetapkan oleh Wali Kota Jayapura di masa pandemi corona.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka mengatakan, petugas mengamankan penanggung jawab pesta ulang tahun yakni EH dan penyelenggara Event Organizer yakni YP, untuk dimintai keterangan.
“EO ini terbiasa mengisi acara anak muda dan sering mengundang banyak orang. Padahal EO ini tak memiliki izin keramaian dari kepolisian, sehingga kegiatan ini pun dihentikan,” kata Nursalam, Rabu (14/10).
Dijelakan Kabag Ops, pesta ulang tahun itu telah melewati batas jam aktivitas yang telah ditentukan pemerintah Kota Jayapura yang diatur dalam peraturan Wali Kota Jayapura no 28 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dan aktifitas jam malam di Kota Jayapura.
“Jika dibiarkan, EO ini sering membuat acara hingga dini hari dan melibatkan ribuan orang. Termasuk kegiatan yang pernah mereka lakukan di Abepura,” ujarnya.
Barang bukti yang didapat dari lokasi adalah enam unit speaker, satu box lampu pesta, satu box lampu kaleng dan relai, satu box penutup warna merah muda berisi kompresor, satu box mixe music, power dan kabel, serta peralatan pesta lainnya.
“Dalam pemeriksaan polisi, pihak penyelenggara telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, sebelum mendapat surat izin keramaian dari kepolisian. Apabila melanggar pernyataan tersebut, maka akan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo