Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahas UU Cipta Kerja, Apeksi akan Beri Masukan ke Presiden

17 Oktober 2020 , 10:52 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Bahas UU Cipta Kerja, Apeksi akan Beri Masukan ke Presiden

Wakil Ketua Apeksi, Bima Arya (infopublik.id)

Timlo.net — Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan membahas Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Wakil Ketua Apeksi, Bima Arya, pihaknya akan membuat catatan dan masukan terhadap UU Ciptaker.

BacaJuga

Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ini Pesan Jokowi

Lawan Hoaks! Cari Informasi Vaksin Covid-19 Melalui Akun Resmi

Kabar Baik, Tak Ada Penambahan WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

“Saya kira pembahasannya tidak dalam konteks menerima atau menolak. Lebih ke catatan-catatan saja dan masukan,” kata Bima yang Walikota Bogor itu melalui keterangannya, Jumat (16/10).

Namun, Bima belum mengetahui catatan dan masukan Apeksi akan disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina pemerintahan daerah di pusat.

Meski secara pribadi ia menilai pembahasan UU Ciptaker tidak maksimal melibatkan pemerintah daerah, tetapi sikap Apeksi yang terdiri dari para wali kota belum ditentukan.

“Kita lihat kesepakatan besok. Saya tidak mau mendahului pembahasan ya,” kata Bima –seperti dilnsir laman infopublik.id, Jumat (16/10).

Ia mengatakan, Apeksi akan melalukan pembahasan UU Ciptaker yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam catatan pribadi Bima atas UU Ciptaker, ada beberapa kewenangan daerah yang diubah, maupun dihapus sehingga ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Misalnya, penambahan pasal 34 A dalam UU Ciptaker atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Bima, kewenangan daerah mengatur wilayahnya sesuai tata ruang dan menjaga dampak dari aktivitas pemanfaatan ruang akibat kegiatan strategis nasional dapat terabaikan.

Pasal 34 A menyebutkan, dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Kemudian, perubahan pasal 35 dalam UU 26/2007 pada UU Ciptaker ini telah mengubah aspek pengendalian pemanfaatan ruang dengan menghilangkan aspek perizinan dan diganti dengan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, ketentuan pasal 37 UU 26/2007 diubah menjadi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini kembali menarik kewenangan pemerintah daerah yang sebelumnya dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

“Catatan ini adalah sudut pandang saya sebagai kepala daerah yang ingin melihat ikhtiar yang baik dari presiden untuk menyederhanakan aturan demi kesejahteraan rakyat tidak menimbulkan persoalan dalam hal pelaksanaan pemerintahan di daerah. Juga karena pemerintah daerah tidak secara maksimal dilibatkan dalam proses pembahasan undang-undang ini,” kata Bima.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: apeksiBima Aryauu cipta kerja

Related Posts

Tak Diatur dalam UU Cipta Kerja, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas
Ekonomi

Tak Diatur dalam UU Cipta Kerja, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas

14 November 2020
Gibran-Teguh Janji Buat Kebijakan untuk Payungi Kelompok Buruh
Kota

Gibran-Teguh Janji Buat Kebijakan untuk Payungi Kelompok Buruh

14 November 2020
Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM
Ekonomi

Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM

2 November 2020
Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja
Sosial

Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020
Ganjar Bagikan Draf UU Cipta Kerja pada Organisasi Buruh dan Rektor
Nasional

Ganjar Bagikan Draf UU Cipta Kerja pada Organisasi Buruh dan Rektor

15 Oktober 2020
DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman
Nasional

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman

14 Oktober 2020
loading...



Terkini

Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ini Pesan Jokowi

Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ini Pesan Jokowi

25 Januari 2021
Lawan Hoaks! Cari Informasi Vaksin Covid-19 Melalui Akun Resmi

Lawan Hoaks! Cari Informasi Vaksin Covid-19 Melalui Akun Resmi

25 Januari 2021
Kabar Baik, Tak Ada Penambahan WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

Kabar Baik, Tak Ada Penambahan WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

25 Januari 2021
Usai Disuntik Vaksin, Bupati Sri Mulyani: Saya Merasa Lebih Tenang

Usai Disuntik Vaksin, Bupati Sri Mulyani: Saya Merasa Lebih Tenang

25 Januari 2021
84 Ibu Hamil di Wonogiri Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasan Bupati

84 Ibu Hamil di Wonogiri Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasan Bupati

25 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In