Solo — Ratusan tahun menanti pengesahan kepemilikan status tanah Klenteng Tien Kok Sie, Pasar Gede akhinya terjawab. Pemkot Solo resmi menyerahkan sertifikat tanah Klenteng Pasar Gede yang berstatus Benda Cagar Budaya (BCB).
“Akhirnya kami memiliki kejelasan atas tanah yang selama 275 tahun ini digunakan sebagai tempat sembahyah Tri Dharma (Taoisme, Khonghucu, dan Budha),” ujar Ketua Klenteng Tien Kok Sie, Sumantri Dana Waluya, Sabtu (17/10).
Ia mengaku bersyukur atas pemberian sertifikat tanah ini. Terlebih pihaknya setelah penantian panjang sekitar 275 tahun lamanya memperjuangkan hak resmi status tanah.
“Klenteng Pasar Gede ini dibangun tahun 1745. Kami berharap setah ini diberikan kemudahan bisa segera mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam waktu dekat,” papar dia.
Menurutnya, upaya mencari kejelasan status tanah klenteng ini mulai gencar dilakukan selama dua tahun terakhir. Status hukum ini sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Kami masih berupaya untuk bisa mengurus IMB agar lebih kuat di mata hukum untuk kedepannya,” ujarnya.
Ditambahkan, lahan klenteng dulunya hanya semacam palilah dari Keraton Kasunanan Surakarta dan semuanya lenyap karena banjir tahun 1966. Dengan sertifikat ini mempertegas status klenteng sebagai rumah ibadah dan Bangunan Cagar Budaya.