Solo — Anggota Reskrim Polsek Serengan, Solo menggulung lima pemuda yang hendak melakukan pesta sabu. Para ‘ahli hisap’ ini digulung beserta barang bukti narkoba jenis sabu pada, Senin (3/12) malam.
“Tersangka dibekuk bersama dengan barang bukti satu paket sabu,” terang Kapolsek Serengan Kompol Giyono kepada wartawan, Selasa (4/12) siang.
Penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran sabu di Kota Solo. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, polisi membuntuti dua pelaku, yakni Rizka alias Okky (28) warga Tegalharjo, Kecamatan Jebres dan Dedi Setiawan alias Dedi (27) warga Pasar Kliwon. Keduanya saat itu, mengendarai mobil jenis Honda City di kawasan Jl Madukoro, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan. Mereka terus dibuntuti oleh anggota Polsek Serengan, hingga akhirnya disergap di kawasan Kos D’Paragon. Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan membawa satu paket barang haram berjenis sabu.
“Tersangka ini kedapatan hendak mengirimkan pesanan sabu ke pelanggan mereka,” ujar Kapolsek.
Tak sampai disitu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan memburu pemesan narkoba itu. Dari hasil pengembangan, terungkan tiga rekan pelaku diantaranya Condro Kusfitrianto (27) warga Jayengan, Kecamatan Serengan; Dicky Setiawan alias Dicky (21) warga Kemlayan, Kecamatan Serengan dan Iswandi (35) warga Jayengan, Kecamatan Serengan.
“Mereka berencana hendak berpesta sabu yang baru saja dipesan,” kata Kapolsek.
Dari hasil penangkapan para ‘ahli hisap’ tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebesar Rp100 ribu, tiga buah ponsel, bong atau alat hisap serta satu paket sabu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko