Solo — Asih Widyarini (34) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menjalani sidang perdana di PN Solo dengan pembacaan dakwaan. Wanita yang akrab disapa Rini didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pantauan Timlo.net, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Budiari, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ganjar Pasaribu. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Asih Widyarini ditangkap lantaran diketahui membawa sabu seberat 4,8 gram. Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2018 lalu di sebuah tempat kos di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
“Dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, dijual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I,” kata JPU Agus membacakan dakwaaan No. PDM-117/SKRTA/Euh.2/11/2018 dihadapan Majelis Hakim, Selasa (4/12) siang.
Kasus ini bermula saat ditangkapnya Asih Widyarini (34) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang mengaku seorang informan alias “cepu” ditangkap oleh anggota Polda Jawa Tengah pada 20 September lalu. Dari penangkapan tersebut, Rini mengaku jika dirinya disuruh oleh seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Wonogiri untuk memancing seorang pembeli. Calon pembeli berinisial TG yang menjadi target operasi itu dikenal licin mengingat sudah beberapa kali lolos dari incaran aparat.
Namun saat mengambil narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram dan membawanya ke tempat kontrakan, Rini ditangkap oleh anggota Polda Jawa Tengah.
“Saya cuma disuruh. Katanya, dijanjikan tidak sampai P21. Tapi, saat ini malah sudah sampai di persidangan,” kata Rini kesal.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Yusuf Suranto merasa keberatan dengan pembacaan dakwaan dari JPU. Pihaknya akan mempermasalahkan surat dakwaan yang dinilai pihak terdakwa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf B Undang-Undang No. 81 tahun 1981 tentang KUHAP.
“Untuk detailanya tidak cermat itu akan diuraikan dalam sidang eksepsi minggu depan. Yang jelas eksepsi ini bukan upaya untuk memperpanjang proses pesidangan tapi untuk melihat surat dakwaan secara komprehensif dari sudut pandang terdakwa,” kata Yusuf.
Editor : Marhaendra Wijanarko