Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 18 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Sidang Kasus “Cepu”, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

4 Desember 2018 , 15:56 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Sidang Kasus “Cepu”, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Terdakwa Asih Widyarini saat menunggu persidangan (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Asih Widyarini (34) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menjalani sidang perdana di PN Solo dengan pembacaan dakwaan. Wanita yang akrab disapa Rini didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pantauan Timlo.net, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Budiari, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ganjar Pasaribu. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Asih Widyarini ditangkap lantaran diketahui membawa sabu seberat 4,8 gram. Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2018 lalu di sebuah tempat kos di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

BacaJuga

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

Rumah Sakit Penuh, Ketua DPRD Wonogiri Sebut Panen Corona Efek Libur Akhir Tahun

Kasus Asusila di Purwantoro Bukan Pemerkosaan, Ancaman Hukuman Lebih Berat

“Dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, dijual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I,” kata JPU Agus membacakan dakwaaan No. PDM-117/SKRTA/Euh.2/11/2018 dihadapan Majelis Hakim, Selasa (4/12) siang.

Kasus ini bermula saat ditangkapnya Asih Widyarini (34) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang mengaku seorang informan alias “cepu” ditangkap oleh anggota Polda Jawa Tengah pada 20 September lalu. Dari penangkapan tersebut, Rini mengaku jika dirinya disuruh oleh seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Wonogiri untuk memancing seorang pembeli. Calon pembeli berinisial TG yang menjadi target operasi itu dikenal licin mengingat sudah beberapa kali lolos dari incaran aparat.

Namun saat mengambil narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram dan membawanya ke tempat kontrakan, Rini ditangkap oleh anggota Polda Jawa Tengah.

“Saya cuma disuruh. Katanya, dijanjikan tidak sampai P21. Tapi, saat ini malah sudah sampai di persidangan,” kata Rini kesal.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Yusuf Suranto merasa keberatan dengan pembacaan dakwaan dari JPU. Pihaknya akan mempermasalahkan surat dakwaan yang dinilai pihak terdakwa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf B Undang-Undang No. 81 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Untuk detailanya tidak cermat itu akan diuraikan dalam sidang eksepsi minggu depan. Yang jelas eksepsi ini bukan upaya untuk memperpanjang proses pesidangan tapi untuk melihat surat dakwaan secara komprehensif dari sudut pandang terdakwa,” kata Yusuf.

Editor : Marhaendra Wijanarko

Related Posts

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor
Sosial

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

18 Januari 2021
Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19
Nasional

Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

18 Januari 2021
Ganjar Imbau Warga di Kawasan Rawan Bencana untuk Siaga
Nasional

Ganjar Imbau Warga di Kawasan Rawan Bencana untuk Siaga

18 Januari 2021
Ganjar Minta Vaksinasi di Rumah Sakit Bisa 200 Orang per Hari
Nasional

Ganjar Minta Vaksinasi di Rumah Sakit Bisa 200 Orang per Hari

18 Januari 2021
Update Longsor Sumedang: Korban Tewas 36, Longsor Susulan Mengancam
Nasional

Update Longsor Sumedang: Korban Tewas 36, Longsor Susulan Mengancam

18 Januari 2021
Tambah 22, Jumlah WNI yang Terpapar Corona di Luar Negeri Capai 1.965
Sosial

Rumah Sakit Penuh, Ketua DPRD Wonogiri Sebut Panen Corona Efek Libur Akhir Tahun

18 Januari 2021
loading...

Terkini

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

18 Januari 2021
Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

18 Januari 2021
Ganjar Imbau Warga di Kawasan Rawan Bencana untuk Siaga

Ganjar Imbau Warga di Kawasan Rawan Bencana untuk Siaga

18 Januari 2021
Ganjar Minta Vaksinasi di Rumah Sakit Bisa 200 Orang per Hari

Ganjar Minta Vaksinasi di Rumah Sakit Bisa 200 Orang per Hari

18 Januari 2021
Update Longsor Sumedang: Korban Tewas 36, Longsor Susulan Mengancam

Update Longsor Sumedang: Korban Tewas 36, Longsor Susulan Mengancam

18 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In