Solo — Puluhan petugas menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) liar di sejumlah titik di Kota Solo. APK tersebut dicopot karena terpasang di white area atau area steril APK. Sebagian besar APK merupakan materi kampanye milik calon legislatif di Pemilu Serentak 2019.
“Penertiban sudah kita laksanakan dua hari ini. Yang kita tertibkan kebanyakan berupa bendera parpol, spanduk dalam berbagai ukuran dengan gambar caleg,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Joko Setiawan saat ditemui di kantornya, Selasa (4/12).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Polisi. Ratusan APK tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan KPU. Selain berada di white area, Satpol PP juga mencopot sejumlah APK dengan pertimbangan keindahan lingkungan.
“Misalnya yang dipasang di pohon dan di taman juga kita copot meski tidak berada di white area,” kata dia.
APK yang ditertibkan itu saat ini dikumpulkan di Kantor Satpol PP. Selanjutnya, Satpol akan melayangkan surat pemberitahuan kepada partai pemilik APK untuk diambil kembali.
“Boleh saja kalau mau dipasang lagi. Tapi jangan di white area atau di taman,” kata Joko.
Ia berharap partai maupun caleg peserta Pemilu mematuhi aturan mengenai white area maupun bentuk dan ukuran APK yang ditetapkan KPU. Sementara itu, pihaknya akan terus menggalakkan razia APK selama masa kampanye hingga menjelang Pemilu 2019 mendatang.
“Kita koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait. Seperti Bawaslu, KPU, Polisi, dan Kesbangpol,” kata dia.
Editor : Wahyu Wibowo