Solo — Sebanyak 69 orang terjaring razia operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Jl Ir Juanda dan sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Jurug, Jebres. Sebagian besar yang terjaring razia karena tidak patuh menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terutama tidak memakai masker.
“Razia ini dilakukan tim gabungan Satpol PP Solo dan Pemprov Jateng dibantu TNI-Polri. Ada 69 orang yang terjaring,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, sasaran razia operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan di dua titik, yakni di kawasan Jurug dan TMP. Dari 69 orang terjaring razia ini sebanyak 50 orang harus menjalani sanksi sosial membersihkan sungai selama 15 menit.
“Sementara 19 orang lainnya kami berikan pembinaan lisan dengan cara menyanyikan lagi nasional dan membaca teks Pancasila. Mereka harus berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa,” katanya.
Dikatakan, dari pendataan di lapangan, pelangar yang merupakan warga Solo ada 25 orang, 44 lainnya warga luar kota. Penegakan aturan penerapan protokol kesehatan di Solo digelar empat kali dalam sehari.
“Operasi Yustisi kami lebih tingkatkan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan tepat guna menekan penularan Covid-19 di Solo,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang publik ada yang masih abai menerapkan protokol kesehatan. Lokasi tersebut diantaranya lokasi kuliner yang ada di berbagai titik dan area perkampungan.
“Kami akan perluas sasaran operasi yustisi di kampung,” tambahnya.