Karanganyar — Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar tentang keolahragaan dan pelayanan publik disampaikan di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (22/10). Kalangan eksekutif menyambut positif dua raperda itu.
“DPRD mengusulkan kepada pemerintah, Raperda inisiatif tentang keolahragaan dan pelayanan publik. Secara prinsip saya setuju dan dibahas,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Dia menjelaskan, melalui kegiatan olahraga akan menumbuhkan jiwa dan raga yang sehat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pelaksanaan pembangunan. Di sisi lain penyelenggaraan keolahragaan sebagai bagian dari bangunan sistem keolahragaan nasional mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Sementara terkait penyelenggaraan pelayanan publik, tatanan masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global seiring kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan. Pelayanan publik menjadi semakin penting karena berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan para atlet yang berprestasi. Semisal atlet yang berhasil mendapatkan medali emas tingkat nasional dan mengharumkan nama daerah serta menjadi kebanggan.
“Jangan, pasca berprestasi dengan biaya besar. Dia membawa nama baik dan kebanggaan tapi masa depan tidak ada yang memikirkan. Itu yang tidak boleh terjadi. Maka perlu diatur dalam Perda, mengikat siapapun untuk menjalankan itu,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo