Solo — Kepepet kebutuhan hidup, Dani Sasongko (34) nekat menjual barang haram jenis sabu. Warga Mojosongo, Kecamatan Jebres ini dibekuk saat hendak mengantarkan sabu itu ke sebuah hotel berbintang di wilayah Kecamatan Serengan.
“Butuh duit, buat pegangan,” terang tersangka Deni dalam rilis kasus di Mapolsek Serengan, Kamis (22/10) siang.
Penangkapan tersangka bermula, saat Dani mendapat pesanan sabu dari seorang rekannya yang menginap di aebuah hotel di wilayah Serengan pada akhir pekan lalu. Tak menunggu waktu, tersangka membawa barang haram itu dengan memasukkannya ke dalam bungkus kondom.
“Saya dijanjikan suit Rp 1 Juta untuk membawa sabu tersebut. Saya masukan ke dalam kondom merk Sutra,” kata Dani.
Sementara itu, Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto mengatakan, penangkapan penyalahguna narkoba ini diketahui saat anggota Polsek mendengar akan adanya jual beli sabu.
“Anggota kami sudah menunggu, saat tersangka datang langsung kami geledah. Ternyata, dia membawa sabu seberat 0,25 gram yang dimasukan ke dalam kondom,” kata Suwanto.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,25 gram, bungkus kondom merk Sutra dan handphone.
Akibat perbuagannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo