Timlo.net — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Desember 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
“Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 16,5 juta batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa (4/12).
Belasan juta batang rokok tersebut meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah bervariasi. Selain itu, kata dia, ada pula tembakau iris sebanyak 7,01 juta gram. Nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp 15,84 Miliar. Sementara potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 10,57 Miliar. Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.
Hasil penindakan terbaru, yakni Senin (3/12) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama Tim Inteldak KPPBC Kudus mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah minibus dari wilayah Kabupaten Jepara. Atas informasi tersebut, Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Semarang, dan Jepara-Pati. Pada pukul 17.45 WIB tim gabungan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan menuju ke arah Semarang melalui Jalan Lingkar Demak.
Selanjutnya, tim segera melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut di Jalan Lingkar Demak. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai siap jual.
Sopir kendaraan yang berinisial ASP (34) diamankan untuk dimintai keterangan serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti rokok yang berhasil diamankan sebanyak 448.000 batang dengan nilai perkiraan barang sebesar Rp320,32 juta, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp211,48 juta. Sementara penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak. Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Sumber: Antara
Editor : Wahyu Wibowo