Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Pelanggaran Cukai Rokok, KPPBC Temukan 69 Kasus

5 Desember 2018 , 04:28 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Pelanggaran Cukai Rokok, KPPBC Temukan 69 Kasus

Ilustrasi Cukai Rokok | flickr

Timlo.net — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Desember 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

“Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 16,5 juta batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa (4/12).

BacaJuga

Di Jateng, Sistem Tilang ETLE Diberlakukan di Solo, Semarang dan Banyumas

AMSI Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Siber

GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 untuk Penumpang Transportasi Umum

Belasan juta batang rokok tersebut meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah bervariasi. Selain itu, kata dia, ada pula tembakau iris sebanyak 7,01 juta gram.  Nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp 15,84 Miliar. Sementara potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 10,57 Miliar. Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, yakni Senin (3/12) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama Tim Inteldak KPPBC Kudus mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah minibus dari wilayah Kabupaten Jepara. Atas informasi tersebut, Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Semarang, dan Jepara-Pati. Pada pukul 17.45 WIB tim gabungan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan menuju ke arah Semarang melalui Jalan Lingkar Demak.

Selanjutnya, tim segera melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut di Jalan Lingkar Demak. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai siap jual.

Sopir kendaraan yang berinisial ASP (34) diamankan untuk dimintai keterangan serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti rokok yang berhasil diamankan sebanyak 448.000 batang dengan nilai perkiraan barang sebesar Rp320,32 juta, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp211,48 juta. Sementara penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.

Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak. Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: cukaiilegalrokok

Related Posts

Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan
Nasional

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal
Nasional

Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal

13 Januari 2021
Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal
Kota

Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

9 Januari 2021
Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara
Ekonomi

Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara

11 Desember 2020
Impor Vaksin Covid-19 Dipastikan Bebas Pajak
Ekonomi

Impor Vaksin Covid-19 Dipastikan Bebas Pajak

5 Desember 2020
Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak
Kota

Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak

26 November 2020
loading...



Terkini

Di Jateng, Sistem Tilang ETLE Diberlakukan di Solo, Semarang dan Banyumas

Di Jateng, Sistem Tilang ETLE Diberlakukan di Solo, Semarang dan Banyumas

24 Januari 2021
Dinsos Jateng Usulkan 54 Korban Gempa Mamuju Dapat BST Dana Desa

Dinsos Jateng Usulkan 54 Korban Gempa Mamuju Dapat BST Dana Desa

24 Januari 2021
UMS Akan Dirikan Rumah Sakit Umum Pendidikan

UMS Akan Dirikan Rumah Sakit Umum Pendidikan

24 Januari 2021
AMSI Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Siber

AMSI Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Siber

24 Januari 2021
GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 untuk Penumpang Transportasi Umum

GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 untuk Penumpang Transportasi Umum

24 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In