Solo — Pemkot Solo mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan, anak di atas 5 tahun boleh berpergian ke pusat keramaian seperti mal, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
“Kami resmi mencabut SE yang memperbolehkan anak di atas 5 tahun boleh berpergian ke tempat keramaian,” ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, sebagai gantinya, Pemkot Solo mengeluarkan SE Nomor 067/2536 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dimana dalam SE tersebut, anak 15 tahun boleh berpergian ke tempat keramaian, seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
“SE baru kami terbitkan dan berlaku efektif mulai hari ini (Senin) sampai dua pekan kedepan untuk dievaluasi lagi,” katanya.
Dalam SE tersebut, kata dia, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi juga dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain. Pertimbangan Pemkot merevisi SE tersebut karena kasus Covid-19 melibatkan anak-anak meningkat.
“Sebanyak 62 anak di Solo terpapar Corona pada bulan September-Oktober pekan ketiga. Total anak terpapar Corona sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko