Sragen – Pemerintah Kabupaten siap melayani dan melindungi puluhan ribu anak berstatus rentan di wilayahnya. Untuk maksud itu, telah dibentuk Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) yang diresmikan Selasa (27/10).
“PKSAI, diharapkan bisa menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial, sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional, serta mengedepankan peran dan tanggungjawab keluarga dan masyarakat,” ujar Plt Bupati Sragen Dedy Endriyatno saat meresmikan berdirinya PKSAI di pendapa Kabupaten Sragen, Selasa siang.
Dedy memaparkan, merujuk data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bulan Januari 2020, Kabupaten Sragen memiliki 72.180 anak rentan dari total 258.807 anak.
Selama ini, diakui pelayanan sosial masih bersifat sektoral dengan jangkauan terbatas, hanya merespons masalah aktual secara reaktif, fokus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategis nasional untuk keterpaduan pelayanan.
Dengan adanya PKSAI yang memadukan berbagai stakeholder di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintah, diharapkan bisa memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat secara tepat, cepat, efektif, efisien, terintegrasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen Joko Saryono memaparkan, PKSAI telah dikoordinasikan dengan lintas institusi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Satpol PP.
Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio, saat peresmian sempat memberikan sambutan yang diberikan secara daring. Dia menyambut baik dibentuknya PKSAI Sragen.
Menurutnya, saat ini tidak hanya sistem kesehatan saja yang melemah, atau sistem pendidikan yang terganggu akibat pandemi Covid-19, namun kasus-kasus kekerasan terhadap anak tetap terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual.
PKSAI menurut Astrid memiliki fungsi memberikan pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak secara terarah, komprehensif, terpadu dan berkelanjutan.
Layanan ini disediakan bagi anak dalam situasi rentan atau anak yang berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK), termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berharap dengan adanya PKSAI ini tidak ada lagi satu anak pun di Kabupaten Sragen yang tertinggal,” kata Astrid.
Editor : Ari Kristyono