Wonogiri – Pemkab Wonogiri membolehkan warga untuk menyelenggarakan hajatan plus hiburan. Tapi jangan salah, ada ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum menggelar hajatan. Selain itu, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan.
“Iya, boleh. Sebelum dikeluarkan surat edaran (SE) sudah kita godok bersama Gugus Tugas. Intinya, masyarakat bisa menggelar hajatan tapi dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan surat edaran yang kita terbitkan,” ungkap Plt Bupati Wonogiri Edy Santosa kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baru-baru ini, Plt Bupati Wonogiri Edy Santosa telah mengeluarkan SE terkait penyelenggaraan hajatan di masa pandemi. Di dalam SE itu, hajatan bisa digelar dengan hiburan di dalamnya.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri. SE itu sendiri dikeluarkan pada 27 Oktober lalu dan ditujukan kepada semua Camat di Wonogiri. Dalam SE itu, jelas dan sudah diatur dengan baik bagaimana penyelenggaraan hajatan dengan protokol kesehatan.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat dalam penyelenggaraan hajatan, diantaranya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sebelum itu, masyarakat juga harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepolisian setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa atau lurah dan surat pengantar dari camat. Kemudian, acara hajatan hanya bisa digelar pada pagi hingga sore hari (pukul 09.00-16.00 WIB).
“Untuk snack atau makanan tidak boleh dimakan di tempat, harus dibungkus atau dimasukkan ke dalam boks. Begitu juga ketika pemilik hajatan memberikan cenderamata juga dibungkus bersama dengan snack boks,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, penyelenggara hajatan juga harus mengawasi pelaksanaan acara agar sesuai dengan protokol kesehatan. Ini untuk pencegahan penularan covid-19.
“Jenis hiburan di acara hajatan hanya organ tunggal yang diperbolehkan. Pembatasan pun juga dilakukan terhadap pagelaran hiburan itu,” bebernya.
Dia menjelaskan secara detail dalam penyelenggaraan hiburan. Dimana, jumlah pemain musik dan juga penyanyi dibatasi maksimal tiga orang. Waktu hiburan pun maksimal tiga jam. Selain itu, pemakaian alat musik secara bergantian juga diminta untuk dihindari.
Sang penyanyi juga hanya boleh membuka masker saat menyanyi dan tetap menggunakan faceshield tanpa mengajak duet tamu undangan. Baik penyelenggara ataupun tamu juga tidak boleh menyumbang lagu.
“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat hajatan. Lalu, tamu di hajatan juga dibatasi, maksimal 50 persen kapasitas ruangan, jarak kursi tamu juga diatur, setidaknya satu meter. Untuk ketentuan teknisnya ada di SE itu,” tambah dia.
Terpisah Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan hiburan di acara hajatan diperbolehkan dengan SE itu. Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Dia menyatakan, saat ini penyebaran virus corona masuk pada zona orange. Artinya, penyebaran corona masuk dalam risiko sedang.
“Dari pantauan kita, statistik pekan lalu zona kuning, kemungkinan karena ada penambahan kasus, kembali menjadi zona orange lagi,” imbuhnya.
Editor : Dhefi Nugroho