Timlo.net — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen atau sebesar Rp 1.798.979,12 dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021 di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (30/10) lalu, sebagaimana dilansir dari laman humas.jatengprov.go.id, Minggu (1/11).
Ganjar menerangkan dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
“UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” jelasnya.
Ganjar menyebut seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah harus menjadikan pedoman UMP ini dalam penetapan UMK masing-masing.
“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.
Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, ada dua kabupaten/kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.
“Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari memebenarkan bahwa dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.
“UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000,” kata Sakina.
Sumber: jatengprov
Editor : Wahyu Wibowo