Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 17 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Ini Alasannya

5 Desember 2018 , 16:36 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Ini Alasannya

Dimas Kanjeng (sumber: detikcom)

Timlo.net – Sidang kasus penipuan Rp 10 miliar dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng diputus nihil oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, menyatakan hukuman terdakwa pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.

“Menyatakan, mengadili terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, terdakwa diputus nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan diruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12).

BacaJuga

Status Gunung Semeru Masih Waspada

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

Anne mengatakan pada ketetapan hukum tetap sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis hukuman selama 21 tahun. Pada dua putusan sebelumnya Dimas Kanjeng telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dan 3 tahun penjara.

“Menimbang oleh karena dalam perisidangan sebelumnya terdakwa telah diadili dari berbagai pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan 3 ancaman hukuman pokok 3 jenis, yang kini telah berjumlah 21 tahun. Dengan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Anne Rusiana.

“Yang pertama A. Perkara pembunuhan no 65 ayat B tahun 2017 MKRS tanggal 07 2017 Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. B. Perkara pidana no 66 huruf b tahun 2017 tanggal 24 agustus 2017 telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun,” kata Anne.

Anne juga menyatakan dengan ditambahnya hukuman selama 4 tahun maka hukumnya menjadi 25 tahun. Dengan begitu secara Undang-undang imperatif maka hukuman terhadap terdakwa tidak boleh melebihi 25 tahun.

“Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana, maka pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun. Maka keputusan hakim harus dihomati,” ujar Anne.

Meski di dalam persidangan, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar terhadap Muhammad Ali.

“Meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan terdakwa sudah menjalani hukuman pidana bahkan beberapa tindak pidana yang melebihi unsur pidana maka sesuai sesuai juncto pasal 66 ayat 1 KUHPidana maka hukuman pidana yang dijatuhkan oleh terdakwa diputus nihil,” tandasnya.

Usai menerima keputusan hakim, Dimas Kanjeng terlihat tersenyum dengan keputusan tersebut.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Dimas Kanjengpenggandaan uangpenipuantaat pribadi

Related Posts

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim
Nasional

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto
Sosial

Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto

13 Januari 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik Grabtoko.com Ditangkap

13 Januari 2021
Buron Dua Bulan, Pelaku Penipuan Rp 11 Miliar Dibekuk
Nasional

Buron Dua Bulan, Pelaku Penipuan Rp 11 Miliar Dibekuk

3 Januari 2021
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji
Nasional

Pura-Pura Jadi Pejabat Polisi, Stevanus Ditangkap Polisi Beneran

25 Desember 2020
Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang, Polisi Dalami Peran Pemilik Koperasi
Kota

Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang, Polisi Dalami Peran Pemilik Koperasi

16 November 2020
loading...



Terkini

Status Gunung Semeru Masih Waspada

Status Gunung Semeru Masih Waspada

17 Januari 2021
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Fortuner Ngamuk, Satu Pemotor Tewas Enam Orang Luka

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

16 Januari 2021
Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

16 Januari 2021
Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih

Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih

16 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In