Solo — Sebanyak ribuan pengunjung objek wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo terpaksa harus balik kanan tidak bisa masuk ke dalam untuk berwisata. Hal tersebut terjadi karena wisatawan tersebut usianya di bawah 15 tahun.
Diketahui Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2536 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dimana dalam SE tersebut anak di bawah 15 tahun boleh berpergian ke tempat keramaian, seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
“Objek wisata TSTJ kami lihat sepi pengunjung pada libur panjang cuti bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujar Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo, Minggu (1/11).
Ia mengatakan sepinya pengunjung karena mereka tidak bisa lelusa masuk semua di dalam objek wisata TSTJ karena ada SE anak di bawah 15 tidak boleh berada di tempat wisata. Selama ini, tempat wisata TSTJ didominasi anak-anak.
“Pastinya SE itu ada pengaruhnya. Ada sekitar 1.000 orang harus balik kanan karena terbentur aturan itu,” kata dia.
Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkannya karena SE tersebut tujunnya baik. Ia berharap Covid-19 segera berlalu supaya anak-anak bisa lagi berwisata di TSTJ.