Timlo.net — Ada 15 Uniform Resource Locator (URL) dalam pemakaian internet yang melanggar Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Ada 15 yang melanggar UU Pilkada dan dua melanggar UU ITE,” kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (1/11).
URL merupakan sebuah cara bagaimana menemukan sebuah lokasi file yang berada di internet, baik berupa situs, gambar, video, program perangkat lunak, ataupun jenis file lainnya yang di-host di server.
Menurutnya, mengatakan itu terkait kerja Bawaslu dalam pengawasan konten internet. Dia menegaskan, penetapan itu setelah menganalisis data URL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mencapai 87 URL.
Menurutnya data Kemkominfo per 26 Oktober 2020 menyebutkan ada 106 temuan kampanye negatif dalam internet. Kemudian ada 32 isu berita bohong atau hoaks.
Dia menyebut ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial yang masuk melalui form A yang telah disiapkan Bawaslu. Kemudian ada 47 iklan kampanye aktif di ad library Facebook.
“Laporan pelanggaran internet melalui website Bawaslu ada lima kasus. Dari lima tersebut, satu kasus melanggar PKPU No 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” tegas Fritz.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo