Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM

2 November 2020 , 06:24 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM

Teten Masduki | infopublik

Timlo.net – Selama ini pemerintah kesulitan memiliki data tunggal tunggal mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena antara Kementerian/Lembaga tidak saling sinkron. Dengan adanya UU Cipta Kerja, membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan UMKM.

“Selain itu UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi UMKM dan koperasi yang sebelumnya menyebabkan mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang. Selama 15 tahun terakhir justru struktur ekonomi nasional mengalami stagnasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangnya, sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id, Minggu (1/11).

BacaJuga

Mbah Sutinah Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumahnya

Tangkap Buronan Teroris di Lampung, 32 Anggota Polri Naik Pangkat

Tahun Ini, Kebutuhan Elpiji di Temanggung Naik 15 Persen

Teten menyebut, saat ini struktur ekonomi di Indonesia itu 99 persen lebih berasal dari UMKM. Dari jumlah itu, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) 60 persen.

Dilihat dari sisi kepentingan UMKM dan koperasi maka penerima manfaat dari UU ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah, dan koperasi. Teten juga mengaku bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM.

Di mana ada sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah akan diupayakan untuk dikonsolidasikan sehingga diharapkan masalah perencanaan, pengembangan, dan evaluasi koperasi dan UMKM akan lebih terarah.

Melalui UU Cipta Kerja pemerintah berupaya mengatasi masalah pengangguran di Indonesia yang jumlahnya cukup signifikan sekitar 6,9 juta orang. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang ikut menyumbang tiga juta angka pengangguran baru.

“Sementara angkatan kerja baru mencapai tiga juta per tahun, sehingga kita punya total sekitar 13 juta kebutuhan penciptaan lapangan kerja. Masalah pengangguran ini akan bisa mempengaruhi capaian target pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Teten.

Sebelum pandemi, Indonesia bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi lima persen, sementara negara-negara yang lain masih di bawah Indonesia, kecuali satu dua negara di ASEAN yang lebih banyak mengandalkan kekuatan belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat.

Teten mengatakan Indonesia dihadapkan dengan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Kalau ini dikaitkan dengan upaya melakukan deregulasi, debirokrasi sebenarnya tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah bagaimana ada pemangkasan regulasi yang lebih sederhana.

“Apakah deregulasi dan debirokrasi hanya untuk usaha besar, ataupun investor asing, saya kira mungkin bisa dilihat bagaimana undang undang ini memberikan perlindungan termasuk juga proteksi terhadap UMKM,” kata dia.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: koperasiTeten MasdukiUKMuu cipta kerja

Related Posts

KSPPS BMT Mitra Niaga Bukukan Keuntungan Rp 261 Juta
Bisnis

KSPPS BMT Mitra Niaga Bukukan Keuntungan Rp 261 Juta

15 Januari 2021
Pandemi Covid-19, Furniture Klaten Alami “Over Stock”
Bisnis

Pandemi Covid-19, Furniture Klaten Alami “Over Stock”

7 Desember 2020
UNS Dampingi UKM Wonogiri Kembangkan Produk Janggelan
Pendidikan

UNS Dampingi UKM Wonogiri Kembangkan Produk Janggelan

1 Desember 2020
Produk UKM Karanganyar Dipasarkan ke 9 BUMN
Bisnis

Produk UKM Karanganyar Dipasarkan ke 9 BUMN

1 Desember 2020
19 Produk UKM Karanganyar Masuk Minimarket
Bisnis

19 Produk UKM Karanganyar Masuk Minimarket

22 November 2020
Pendaftaran Bantuan UKM di Boyolali Masih Dibuka
Sosial

Pendaftaran Bantuan UKM di Boyolali Masih Dibuka

21 November 2020
loading...



Terkini

Dihantam Dua Bus, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Mbah Sutinah Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumahnya

20 Januari 2021
Peran Polri dan TNI dalam Pengawalan Vaksin Covid-19

Tangkap Buronan Teroris di Lampung, 32 Anggota Polri Naik Pangkat

20 Januari 2021
Razia PGOT, Tiga Bocah Pengemis dan Seorang Pengamen Diciduk

Razia PGOT, Tiga Bocah Pengemis dan Seorang Pengamen Diciduk

20 Januari 2021
Ribuan Ternak Milik Warga KRB III Merapi Diberi Label Khusus

Ribuan Ternak Milik Warga KRB III Merapi Diberi Label Khusus

20 Januari 2021
Tahun Ini, Kebutuhan Elpiji di Temanggung Naik 15 Persen

Tahun Ini, Kebutuhan Elpiji di Temanggung Naik 15 Persen

19 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In