Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Puluhan Kepala Daerah Mendapat Teguran Kemendagri karena Hal Ini

3 November 2020 , 03:11 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
KPU Gelar Simulasi Pilkada di Empat Daerah

sumber: ist

Timlo.net – Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka dinilai tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Kemendagri memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

BacaJuga

Mendikbud akan Tindak Tegas Guru dan Kepsek yang Intoleransi

Tempat Judi Sabung Ayam di Perbatasan RI-Malaysia Dibongkar

Gudang UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas

Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangannya, Senin (2/11).

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Sampai 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Di mana, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” paparnya.

Adapun kepala daerah yang menerima teguran yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara.

Lalu, Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, dan Bupati Kuantan Singingi. Lalu Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi.

Kemudian, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat dan Bupati Sidoarjo. Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi

Wali Kota Batam, Wali Kota Binjai, Wali Kota Bontang, Wali Kota Makassar, Wali Kota Mataram, Wali Kota Pariaman, Wali Kota Samarinda, Wali Kota Solok, dan Wali Kota Surabaya.

sumber: InfoPublik

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: KASNkemendagripilkada

Related Posts

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah
Sosial

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah

22 Januari 2021
Said Hidayat: Ini Adalah Kemenangan Masyarakat Kabupaten Boyolali
Sosial

Said Hidayat: Ini Adalah Kemenangan Masyarakat Kabupaten Boyolali

22 Januari 2021
KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo
Kota

KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo

21 Januari 2021
Kemendagri Permudah Pengurusan Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air
Nasional

Kemendagri Permudah Pengurusan Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air

15 Januari 2021
Enam Paslon Kepala Daerah Terancam Diskualifikasi dari Pilkada 2020
Nasional

Satu TPS Pilkada Boven Digoel Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

31 Desember 2020
Hasil Survei SMRC tentang Pilkada 2020 Dipertanyakan
Nasional

Belum Terima Salinan Gugatan Pilkada, KPU Surati MK

28 Desember 2020
loading...



Terkini

Mendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat

Mendikbud akan Tindak Tegas Guru dan Kepsek yang Intoleransi

25 Januari 2021
Tempat Judi Sabung Ayam di Perbatasan RI-Malaysia Dibongkar

Tempat Judi Sabung Ayam di Perbatasan RI-Malaysia Dibongkar

25 Januari 2021
Debut Tiga Pasangan Pelapis Ganda Putra Bermain Cukup Baik

Hanya Sabet Satu Juara dan Satu Runner Up, Begini Evaluasi Pebulutangkis Indonesia

25 Januari 2021
Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Gudang UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas

24 Januari 2021
Debut Tiga Pasangan Pelapis Ganda Putra Bermain Cukup Baik

Debut Tiga Pasangan Pelapis Ganda Putra Bermain Cukup Baik

24 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In