Timlo.net – Berkas perkara sembilan orang petinggi-anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah memasuki tahap satu. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sembilan orang tersebut merupakan tersangka penghasutan terkait demo tolak Omnibus Law berakhir ricuh.
“Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (3/11), yang dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Awi menyampaikan bahwa pengembangan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan. Salah satunya pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Ahmad Yani.
“(Pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan,” ujarnya.
Polri telah menetapkan sembilan tersangka penghasutan. Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara, Jumhur, Syahganda dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya yakni Kingkin Anida.
Selain itu, Polri juga menangkap Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo