Timlo.net – DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan beleid tersebut dinilai cukup mendesak karena sudah sangat dibutuhkan.
“Di berbagai forum saya sering mengatakan bahwa data pribadi kita itu diibaratkan sebagai aurat kita, jangan diumbar dan diberikan secara bebas. Kita juga harus sadar siapa yang mengelola data kita. Terlebih lagi dalam era 4.0 ini, data menjadi hal yang sangat penting,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, dilansir dari laman InfoPublik, Rabu (4/11).
Menurutnya, banyaknya ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk tujuan yang tidak baik. Bahkan lebih bahaya lagi, ancaman tersebut dinilai dapat menganggu keamanan negara.
Ditambahkannya, ada dua ancaman yang sangat krusial bagi perlindungan data pribadi, yakni corporate dan government.
Ancaman dari corporate itu seperti pengelola korporasi besar yang berada di luar negeri. Sementara government terkait data masyarakat. Misalnya, beberapa waktu lalu Kemendagri memberikan data kepada perusahaan dan bank untuk kemudian menstimulasi perekonomian. Keduanya harus diawasi melalui payung hukum yang kuat.
Politisi Fraksi NasDem ini juga menjelaskan bahwa UU ini sangat krusial bagi bangsa saat ini, karena akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya UU yang ada saat ini tidak membahas secara rinci perlindungan data pribadi.
“Undang-Undang kita saat ini sangat banyak dan masih sangat bersifat parsial, maka dari itu kita berharap UU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera selesai dan bisa segera disahkan di Paripurna,” pungkasnya.