Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebuah Klinik Digerebek Polisi Setelah 14 Tahun Praktek Aborsi

5 November 2020 , 00:46 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Ditinggal Salat, Kamar Kos Dibobol Maling, Kerugian Rp 24 Juta

Ilustrasi (ist)

Timlo.net – Sebuah klinik kesehatan di Kampung Cipacing Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten digerebek polisi. Penyebabnya, klinik tersebut diduga telah membuka praktek aborsi ilegal selama 14 tahun. Tiga orang diamankan dari klinik tersebut.

Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Rabu (4/11), Polisi mengamankan tiga orang antara lain NN (53), bidan klinik, ER (38), perawat, dan seorang pasien RY (23), karyawan. Mereka kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

BacaJuga

Gudang UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas

Begal Sadis Tak Berkutik Usai Didor Kakinya

Program Polisi 4.0 Dinilai Bisa Ringankan Tugas Polri

”Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga curiga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.

”Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan tarif per pasien itu Rp 2,5 Juta.

”Bayi dari hasil aborsinya di atas tiga bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah tiga bulan di buang ke saluran wastafel,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 Juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

”Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata Kombes Nunung.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: aborsigerebekKlinik

Related Posts

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

Gerebek Industri Sabu, Enam Orang Diamankan

24 Desember 2020
Tawarkan Mobil Murah, Ternyata Penipu
Nasional

Pabrik Sabu Rumahan Digerebek, 10 Orang Ditangkap

23 November 2020
Judi Sabung Ayam Digerebek, 13 Orang Diamankan
Nasional

Judi Sabung Ayam Digerebek, 13 Orang Diamankan

12 Oktober 2020
Warga Gerebek Pesta Seks di Rumah Kosong, Enam Remaja Diamankan
Nasional

Warga Gerebek Pesta Seks di Rumah Kosong, Enam Remaja Diamankan

5 Oktober 2020
Klinik Aborsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap
Nasional

Satu Tersangka Kasus Klinik Aborsi Meninggal

1 Oktober 2020
Pesta Gay di Kuningan Jaksel Digerebek Polisi
Nasional

Pesta Gay di Kuningan Jaksel Digerebek Polisi

2 September 2020
loading...



Terkini

Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Gudang UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas

24 Januari 2021
Debut Tiga Pasangan Pelapis Ganda Putra Bermain Cukup Baik

Debut Tiga Pasangan Pelapis Ganda Putra Bermain Cukup Baik

24 Januari 2021
Polisi Tangkap Empat Penjudi, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Begal Sadis Tak Berkutik Usai Didor Kakinya

24 Januari 2021
PPKM Masih Berlanjut, Petugas Gabungan Bubarkan Hajatan Warga

PPKM Masih Berlanjut, Petugas Gabungan Bubarkan Hajatan Warga

24 Januari 2021
Puluhan Tokoh Masyarakat Wonogiri Divaksin Sinovac Gelombang Pertama

Puluhan Tokoh Masyarakat Wonogiri Divaksin Sinovac Gelombang Pertama

24 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In