Timlo.net – Buronan kasus korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Tahun Anggaran 2014, Herry Faisal, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI. Penangkapan ini merupakan kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan bahwa terpidana diamankan di rumahnya di Jalan Bumi 14 Nomor 22, Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4 RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) sekitar pukul 17.45 Wita.
“Terpidana dr H Herry Faisal yang telah buron selama kurang lebih empat tahun, sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.844.067.525,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11), yang dilansir dari laman infopublik.id.
Namun, terang Hari, sebagian kerugian negara telah dikembalikan antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000.
“Ternyata setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian Negara tersebut, Terpidana dr H Herry Faisal dihukum harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 150.202.525,” kata dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara. Herry Faisal menjadi buronan ke-105 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
Hari menjelaskan bahwa program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo