Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Peras Caleg, Ketua KPU Janeponto Sulsel Diberhentikan oleh DKPP

5 November 2020 , 02:40 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Terbukti Peras Caleg, Ketua KPU Janeponto Sulsel Diberhentikan oleh DKPP

Alfitra Salamm | infopublik

Timlo.net – Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Baharuddin terbukti telah melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Dikutip dari laman infopublik.id, sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11).

BacaJuga

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

Mantan Kapolresta Solo Disetujui Jadi Kapolri

4.415 Tenaga Kesehatan di Jateng Telah Disuntik Vaksin Sinovac

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu, dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

Dalam salinan putusannya, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya. Pada tanggal 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat ‘ngobrol’ tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg, dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jalan Topaz Raya.

Namun, Baharuddin justru menolak, dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel (Arthama Hotel) saja.

“Dan disini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel,” bunyi salinan putusan perkara tersebut.

Tak hanya itu saja, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju yang bermerk, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU.

Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

”Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Sebagai informasi, perakara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dkppJanepontoKetua KPUKode Etik

Related Posts

Arief Budiman Tanggapi Sanksi DKPP
Nasional

Arief Budiman Tanggapi Sanksi DKPP

14 Januari 2021
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Unggah Visi Misi Satu Paslon di Akun Twitter Resmi, KPU Sleman Dinilai Langgar Kode Etik

24 November 2020
Pilkada 2020 Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Nasional

Langgar Kode Etik, Akan Dilaporkan ke DKPP

9 November 2020
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik

5 November 2020
Ketua DKPP Ingatkan Potensi ‘Turbulensi’ Jelang Pilkada
Nasional

Ketua DKPP Ingatkan Potensi ‘Turbulensi’ Jelang Pilkada

25 Agustus 2020
Tidak Ada Satu Pun Lembaga Peradilan yang Bisa Mengoreksi Putusan DKPP
Nasional

Tidak Ada Satu Pun Lembaga Peradilan yang Bisa Mengoreksi Putusan DKPP

30 Juli 2020
loading...



Terkini

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

21 Januari 2021
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

20 Januari 2021
Wonogiri Gempar! Cleret Tahun Raksasa Muncul di Atas Waduk Gajah Mungkur

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

20 Januari 2021
Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

20 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In