Timlo.net – Sebanyak 155 Anak Buah Kapal (ABK), dan dua jenazah WNI yang bekerja pada berbagai kapal ikan berbendera China berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka berasal dari 12 kapal ikan China milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan yang berpusat di Zhongshan, Dalian.
Sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id, Minggu (8/11), para ABK dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610. Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.
Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut. Sedangkan dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Memulangkan ABK yang tertahan di berbagai lokasi di dunia ditengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal. Proses pemulangan ratusan ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal milik Dalian itu telah diupayakan sejak awal 2020.
Sebelumnya, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terganjal berbagai kasus hukum, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.
“Kemlu dan perwakilan pertama kali mendapatkan report atau laporan atas kasus ini pada 3 Januari 2020, pada saat tersebut kita mendapatkan informasi ada tiga kematian dan posisi kapal ada di Samudera Pasifik dekat dengan perairan Samoa, dan saat kita menerima informasi segera kita menggerakkan perwakilan di Wellington, Suva, dan Beijing,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha.
Upaya itu ditindaklanjuti oleh pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi. Salah satu pertemuan berlangsung di Kota Sanya, Hainan, China pada 20 Agustus 2020.
Rangkaian lobi dan pertemuan diplomatik yang telah dimulai sejak awal tahun ini pun berujung pada tercapainya kesepakatan kerja sama pemberian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), yang juga mencakup perjanjian ekstradisi.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo