Wonogiri — Puluhan warga di tiga kecamatan di Wonogiri mengaku resah. Sebab, bertahun-tahun tanah lahan mereka yang dibeli oleh PT Katwang Jaya Solo, belum terbayar. Warga menuntut agar pihak perusahaan segera mengembalikan sertifikat tanah mereka.
“Ceritanya dulu begini, yang dibeli itu adalah lahan warga yang dekat dengan lahan milik Perhutani. Kabarnya, pembelian tanah itu ada kaitannya dengan program tukar menukar kawasan hutan yang dibawa oleh PT Katwang Jaya, Solo,” beber perwakilan warga Kecamatan Pracimantoro, Sumadi, saat dijumpai awak media, Senin (9/11).
Menurut dia, kasus ini berkaitan pembelian lahan milik warga yang dilakukan oleh PT Katwang Jaya di sejumlah kecamatan di Wonogiri. Diantaranya Kecamatan Giritontro, Pracimantoro dan Paranggupito April 2017 silam.
“Setelah warga itu sepakat lahan mereka dibeli. Kemudian, ada pembayaran DP Rp 10 Juta dari perusahaan. Selanjutnya muncul perjanjian pelepasan sertifikat tanah warga ke perusahaan. Dulu, janjinya tiga bulan setelah pembayaran DP akan dilunasi, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal, sertifikat sudah ditangan perusahaan,” jelasnya.
Sumadi menyatakan, diawal kesepakatan dengan perusahaan, warga melepas tanah mereka dengan harga Rp 8.000 permeternya. Luas lahan yang dijual tiap-tiap warga bervariasi, kurang lebih satu hektar. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk mendesak pihak perusahaan namun jawabnya hanya meminta untuk sabar dan menunggu.
“Sebenarnya, warga yang sudah dibayar lunas itu juga banyak, tapi yang belum juga banyak. Kalau ditotal untuk tiga kecamatan hampir ada ratusan tanah warga yang belum dibayar lunas,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pelunasan pembayaran tanah warga. Namun, pihak perusahaan belum dapat memberikan kepastian. Bahkan, saat ini pihak perusahaan tidak dapat dihubungi. Sementara, kantor perwakilan perusahaan yang ada di Wonogiri saat ini juga sudah tutup.
“Hari ini yang ngumpul disini sekitar 25 orang, mereka bernasib sama, belum dibayar lunas. Itu merupakan warga dari empat kecamatan tersebut, intinya mereka ini menuntut agar ada kejelasan dari perusahaan,” jelasnya.
Sumadi menambahkan, pada intinya warga sepakat meminta perusahaan untuk segera memberikan kepastian akan persoalan itu. Warga tak mau hanya diberikan janji-janji.
“Kalau mau dilanjut yo tolong segera dilunasi. Jika tidak, warga ingin agar perusahaan secepat mungkin mengembalikan sertifikat tanah mereka,” imbuhnya.
Senada dengan Rakijan, warga Desa Johunut Kecamatan Paranggupito dan Sarimo warga Desa Gambirmanis Kecamatan Pracimantoro. Mereka menuntut agar PT Katwang Jaya agar segera membayar lunas atas tanah mereka. Namun, jika tidak dibayar mereka meminta perusahaan segera mengembalikan sertifikat tanah mereka secara utuh.
Menurutnya, jual beli tanah itu dilakukan sejak 2017 silam. Pihak perusahaan dalam membeli tanah lahan warga mengandeng sejumlah warga setempat sebagai perantara. Ia mengaku sudah menerima perskot atau DP pembayaran tanah Rp 10 Juta. Dari lahan tanah warga yang dijual, kebanyakan merupakan tanah warisan, sehingga sertifikat tanah itu belum dipecah atas masing-masing nama ahli waris.
“Ya itu, kalau dibayar ya sesegera mungkin. Kalau tidak tolong segera kembalikan sertifikat kami,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo