Timlo.net — Sejumlah pengelola Pemandian Air di kawasan Wisata Guci Tegal yang masih beroperasi di tengah Pandemi ditegur petugas gabungan satuan tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal. Teguran ini diberikan saat petugas menggelar operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di kawasan wisata Guci, akhir pekan lalu.
Dikutip dari laman tegalkab.go.id, Selasa (10/11), Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto melalui Kabid Tramtibum Giyarto mengatakan, operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang perlunya menjalankan Protokol Kesehatan di tempat-tempat keramaian dan memberi sanksi bagi yang tidak memakai masker.
“Dalam operasi tersebut petugas gabungan mendapati sejumlah tempat Pemandian air masih buka. Selanjutnya petugas memberikan teguran lisan dan surat peringatan kepada satu pengelola Pemandian air GTA,” katanya didampingi Kasi Lidik Satpol PP Tavip Mulyartomi dan Kasubag Perencanaan Wasri Hartati.
Selain itu, petugas gabungan juga menjaring sejumlah masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian.
“Petugas juga menjaring delapan orang tidak memakai masker. Selanjutnya diberikan Sanksi sesuai Perbup 62/2020, diantaranya lima dikenai denda dan tiga orang dikenai sanksi sosial,” imbuhnya.
Sumber: tegalkab