Klaten — Status Gunung Merapi kini naik ke level III atau Siaga. Berkaitan dengan ini, aktivitas angkutan bahan galian golongan C, yakni truk pengangkut pasir dan batu, di sepanjang jalur evakuasi dan penambang di Hulu Sungai Woro dan di sekitar jalur evakuasi untuk sementara dilarang beroperasi.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 543/666/24 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi pada 10 November 2020.
“Bagi penambang bahan galian golongan C yang beraktivitas di Hulu Sungai Woro dan sekitar jalur evakuasi untuk sementara dilarang beroperasi Angkutan bahan galian golongan C untuk sementara dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi,” tegas Sekda Klaten Jaka Sawaldi dalam rilis, Rabu (11/11).
Ditegaskan, larangan tersebut juga berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C, baik yang berdomisili di Kabupaten Klaten maupun di luar Kabupaten Klaten.
Kebijakan tersebut diambil Pemkab Klaten agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat adanya peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
“Dalam kondisi siaga ini keselamatan warga harus diutamakan. Masalah Merapi nanti kembali aman, kebijakan ini bisa ditinjau lagi. Pemerintah harus mengambil langkah strategis demi kepentingan yang lebih besar,” imbuh Jaka Sawaldi –seperti dilansir laman klatenkab.go.id.
Adanya surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda, Sekda, Asisten Sejda, Kabag Sekda, dan Kepala OPD pada 5 November 2020 terkait kesiapsiagaan peningkatan status Gunung Merapi dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).
Surat edaran tersebut turut disampaikan pada para pengusaha penambang bahan galian golongan C, pengusaha angkutan bahan galian golongan C, pengusaha depo bahan galian golongan C, dan para pengemudi angkutan galian golongan C.
Editor : Marhaendra Wijanarko