Timlo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Lapas Sukamiskin untuk ‘ngamar’ bersama seorang artis di salah satu hotel di Bandung. Hal itu terungkap dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang diterima eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
KPK memastikan mengantongi bukti kuat untuk menepis bantahan Wawan.
“Fakta yang disampaikan di dakwaan tersebut didukung bukti-bukti. Nanti akan kami hadirkan di sidang, bukti-bukti, saksi, dan (bukti) elektronik yang menunjukkan adanya pemesanan kamar hotel dan tamu yang datang,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (6/12).
Febri menyebut bukti-bukti itu akan dihadirkan sepanjang relevan dengan perkara. Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan memastikan wanita yang diajak Wawan ke hotel itu bukanlah Airin.
Aksi Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut terungkap dari dakwaan Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) kemarin. Wawan disebut menyalahgunakan izin menginap di luar lapas dengan alasan berobat.
Namun hal itu dibantah Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma. Dia menyatakan Wawan tidak pernah berurusan dengan Wahid.
“Mengenai informasi dakwaan dan apa yang saya dapatkan beberapa minggu lalu ketika besuk, dia (Wawan) membantah memberikan sesuatu karena nggak pernah berhubungan dengan Kalapas,” ujar Sukatma.
Editor : Dhefi Nugroho