Solo – WY (46) warga Manang, Kabupaten Sukoharjo terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi. Pria yang biasa berjualan gorengan ini telah menggelapkan uang milik 203 pedagang di Kawasan Pasar Kembang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“Total kerugian mencapai Rp 500-an juta,” terang Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/11) siang.
Peristiwa ini bermula, saat WY menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama tanpa izin dari Bank Indonesia. Pelaku berhasil menghimpun dana mencapai Rp 512 Juta dari seluruh korban.
“Ada surat khusus sebagai bukti tabungan bertuliskan nama koperasi tersebut. Dia meminta setoran tiap hari kepada pedagang dengan alasan sebagai tabungan yang dapat dicairkan pada Bulan April 2020 lalu,” jelas Ismanto.
Namun, kata Ismanto, saat jatuh tempo yang dijanjikan tersangka tidak dapat mengembalikan uang kepada seluruh pedangang. Dia hanya mampu mengembalikan senilai Rp 27 Juta dan masih memiliki kekurangan mencapai Rp 485 Juta.
“Tersangka ini bukan pejabat atau karyawan di koperasi tersebut. Dia hanya anggota yang berinisiatif menggelar investasi kepada pedagang di Kawasan Pasar Kembang dengan iming-iming bunga 0,8 persen,” kata Ismanto.
Disinggung terkait apakah nantinya pihak Koperasi juga akan ditindaklanjuti, Ismanto mengaku, tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan dan terus dikembangkan untuk mencari keterkaitan dengan pihak yang lain.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka WY, sudah menjadi anggota koperasi itu selama lima tahun. Namun, pada tahun keenam koperasi itu kolaps saat ia membuka investasi.
“Uangnya saya setorkan kepada IM, saat saya minta untuk dibayarkan ke pedagang dia mengaku kalau koperasinya bangkrut. Ya terpaksa jadi seperti ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo