Solo — Sejumlah pedagang bermobil yang berjualan di kawasan luar Pasar Klewer, Solo mengaku terkena pungutan liar (Pungli) Rp 3 juta per tahun oleh oknum perempuam berinisial A. Uang tersebut sebagai syarat pedagang boleh berjualan di parkiran Pasar Klewer.
Menanggapi temuan Pungli tersebut, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, meminta pada pedagang bermobil untuk tidak percaya pada siapapun dan memberikan uang dalam jumlah banyak untuk bisa berjualan di kawasan parkir luar kawasan Pasar Klewer.
“Apapun alasannya menjadikan tempat parkir sebagai lokasi jualan tidak dibenarkan,” ujar Didik Anggono, Jumat (13/11).
Ia meminta semua pedagang berjualan di parkiran untuk mematuhi aturan Pemkot Solo. Pedagang bermobil yang berjualan di parkiran harus meninggalkan lokasi dan mengembalikan parkir seperti semula.
“Aturannya sudah jelas, tempat parkir ya untuk tempat parkir. Jangan disalahgunakan karena ini jelas menyalahi Perda,” kata dia.
Ditegaskan, pihaknya tetap akan menertibkan pedagang bermobil. Namun, sebelum ditertibkan diberikan sosialisasi dan peringatan terlebih dulu
Diberitakan sebelumnya, pedagang bermobil mengaku terkena Pungli Rp 3 juta per tahun untuk bisa berjualan di parkiran kawasan Pasar Klewer. Pedagang yang sudah membayar lunas Rp 3 juta akan diberikan surat yang intinya boleh berjualan di lahan parkir.