Timlo.net – Buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady MZ, ditangkap di salah satu apartemen di Ancol Jakarta Utara, Kamis (12/11) kemarin. Mantan Kadis PUPR Kab. Sarolangun ini ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan dari Kejaksaan.
“Terpidana sebelumnya adalah terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp7,2 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.040.825.324,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11).
Dalam proyek irigasi ini, yang bersangkutan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat kasasi di MA, berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Jambi guna dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Ibnu Ziady MZ menjadi buronan ke-111 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
Hari menjelaskan bahwa program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari.
Editor : Dhefi Nugroho