Timlo.net – Seorang mahasiswa S2, bernama M Yusuf, harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebar video bugil enam mantan pacarnya. Tersangka mengajak para pacarnya melakukan video call hingga bugil dan merekamnya.
“Tersangka melaksanakan kegiatan yang melanggar UU ITE Nomor 19 dimulai 2013 hingga 2018. Kita mengetahui saat cyber patrol pada Oktober dan menemukan enam gambar wanita,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/12).
Pelaku, menurut polisi, lebih dulu mengirim rekaman video call ke pacarnya. Pelaku mengancam korban agar mau kembali melakukan video call.
“Dikirim ke pacarnya, diancam untuk mengubah gaya. Berubah-ubah lebih dari lima gaya. Ini untuk memenuhi sifatnya, untuk kepuasan batin,” imbuh Arman.
Tapi Yusuf tetap mengunggah video tersebut ke situs dewasa. Mahasiswa jurusan hubungan internasional di salah satu kampus negeri di Surabaya ini melakukan perekaman dan penyebaran video dengan korban enam orang.
“Modusnya, pelaku membuat wanita tertarik kepada dia dan akhirnya menjadikan pacar. Lalu dia video call, kemudian meminta wanita bugil, mengumpulkan bahan dan share,” lanjut Arman.
Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Barang bukti yang disita adalah handphone dan laptop.