Timlo.net–Pada Jumat (13/11), seharusnya TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS). Tapi, sepertinya perusahaan itu menikmati penundaan pemblokiran. Menurut pemberitaan, the US Department of Commerce tidak akan menegakkan perintah pemblokiran TikTok di AS.
Mereka mengutip keputusan seorang hakim di Philadelphia pada Oktober 2020. Saat itu sejumlah bintang TikTok bergabung dan melayangkan tuntutan hukum pada pemerintah AS. Mereka mengaku jika pemblokiran itu akan merugikan bisnis mereka, tulis Ubergizmo, Jumat (13/11).
Badan pemerintah itu berkata mereka akan menunggu. Tapi bukan berarti TikTok bebas dari masalah. Ada dua kasus hukum yang menyeret perusahaan itu dan bisa mengakibatkan TikTok diblokir. Jadi salah satu kasus membuat pemblokiran itu ditunda. Tapi masih ada satu kasus yang harus mereka hadapi.
Keputusan hakim itu juga tidak akan berlaku selamanya. Jadi masih ada kemungkinan jika TikTok diblokir di negara itu. Tapi untuk saat ini, para pengguna TikTok di negara itu masih bisa menggunakan aplikasi dan layanan perusahaan itu.