Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

Tak Diatur dalam UU Cipta Kerja, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas

14 November 2020 , 16:39 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
Tak Diatur dalam UU Cipta Kerja, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman | infopublik

Timlo.net – Setelah BP Migas dibubarkan, maka Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak memilik landasan hukum untuk menjalankan amanah negara.  SKK Migas bakal ditentukan dalam Revisi Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setelah dibubarkannya BP Migas, maka kami SKK Migas yang tidak punya UU tetap menjalankan amanah negara, ya terombang-ambing, tapi insya Allah kita jalan terus di tengah badai ini,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam keterangannya, Sabtu (14/11), yang dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

Semula pihaknya berharap kepastian hukum tentang kelembagaan institusi hulu migas ini diatur di dalam UU tentang Cipta Kerja. Namun nyatanya, kejelasan mengenai institusi hulu migas ini tidak jadi dimasukkan di dalam UU Cipta Kerja, tapi malah akan diatur di dalam Revisi UU Migas.

Pihaknya berharap agar UU Migas ini segera direvisi karena saat ini payung hukum kelembagaan SKK Migas hanya bernaung di bawah Peraturan Presiden.

“Kami sangat berharap ini bisa cepat selesai supaya apa yang kami kerjakan ada dasar hukumnya. Walau sekarang sudah ada dasar hukumnya, tapi level dasar hukumnya masih Peraturan Presiden,” tuturnya.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap institusi SKK Migas ini juga penting karena terkait iklim investasi dan keyakinan bagi calon investor maupun investor hulu migas yang telah ada.

“Kami harapkan akan diberikan kepastian hukum ke depan. Kalau tidak ada kepastian hukum, kita juga akan sulit,” ujarnya.

Dia mengatakan, di dalam UU Migas tahun 2001, tidak hanya mengatur kegiatan hulu migas, tapi juga hilir. Oleh karena itu, bila institusi SKK Migas ini diubah, menurutnya harus jelas bentuknya seperti apa.

“Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana bentuknya,” ujarnya.

Fatar mempertanyakan akan dibuat seperti apa industri hulu migas ke depannya. Meski sudah ada transformasi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT), namun menurutnya sampai 2050 mendatang penggunaan energi fosil secara volume akan naik.

“Sebenarnya ekonomi Indonesia masih tumbuh, kebutuhan energi masih akan meningkat, fosil pun jumlahnya akan meningkat, tidak turun,” tegasnya.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Revisi UU MigasSKK Migasuu cipta kerja

Related Posts

Gibran-Teguh Janji Buat Kebijakan untuk Payungi Kelompok Buruh
Kota

Gibran-Teguh Janji Buat Kebijakan untuk Payungi Kelompok Buruh

14 November 2020
Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM
Ekonomi

Penerima Manfaat Terbesar UU Cipta Kerja adalah Koperasi dan UKM

2 November 2020
Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja
Sosial

Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020
Bahas UU Cipta Kerja, Apeksi akan Beri Masukan ke Presiden
Nasional

Bahas UU Cipta Kerja, Apeksi akan Beri Masukan ke Presiden

17 Oktober 2020
Ganjar Bagikan Draf UU Cipta Kerja pada Organisasi Buruh dan Rektor
Nasional

Ganjar Bagikan Draf UU Cipta Kerja pada Organisasi Buruh dan Rektor

15 Oktober 2020
DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman
Nasional

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman

14 Oktober 2020
loading...



Terkini

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

26 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Mulai 28 Januari

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Mulai 28 Januari

26 Januari 2021
Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

26 Januari 2021
Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

26 Januari 2021
Cek Vaksinasi di Demak, Ganjar Optimis Jateng Selesai Lebih Cepat

Cek Vaksinasi di Demak, Ganjar Optimis Jateng Selesai Lebih Cepat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In