Timlo.net — Masyarakat diimbau agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), saat pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Tujuannya, agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Patuhi semua protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya Sabtu (14/11).
Dilansir dari laman infopublik.id, menurut Rahmat, pertemuan terbatas yang dilakukan para tim kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 juga wajib menerapkan prokes.
“Memang saat ini semua tim kampanye paslon makin meningkatkan kampanye baik secara daring, atau pertemuan langsung,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi paslon yang melanggar prokes.
“Sejauh ini kami sudah melakukan 60 pembubaran kampanye yang disebabkan pelanggaran prokes,” urainya.
Sumber: infopublik