Solo – Pilwakot Solo tinggal tersisa 24 hari lagi. KPU Solo terus bergerak melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Ada sejumlah aturan baru yang kami terapkan di TPS Pilwakot Solo. Aturan tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan karena pilkada diadakan di tengah pandemi,” ujar Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Bambang Christanto pada Timlo.net, Minggu (15/11).
Ia menjelaskan aturan tersebut diantaranya terkait tata cara menyoblos di dalam bilik suara. Warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat pencoblosan di TPS harus pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Setelah masuk bilik suara dan memasukkan kertas suara dalam kotak suara, warga diperkenankan memakai sarung tangan. Kami yang memberikan sarung tagan gratis pada semua pemilih,” kata dia.
Usai mencoblos, kata dia, pemberian tinta tidak lagi dimasukkan ke botol, tetapi diteteskan pada tangan. Tidak hanya itu, sebelum masuk TPS pemilih dilakukan pengecekan suhu badannya.
“Suhu tubuh sehat pemilih harus 37,3 derajat celcius. Jika suhu tubuh di atas tersebut disediakan TPS keliling,” kata dia.
Ia menambahkan setiap TPS hanya ada 500 orang pemilih untuk menerapkan jaga jarak. Bagi lansia yang khawatir datang ke TPS karena masuk risiko tinggi penularan Covid-19 akan difasilitasi TPS keliling.