Solo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo melantik 1.231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilwakot Solo 2020. Pelantikan dilaksanakan di masing-masing wilayah oleh Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).
“Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Surakarta, yakni 1.231. Mereka akan bertugas satu orang per-TPS mulai hari ini, 16 Nopember 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember mendatang,” terang Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, Senin (16/11) siang.
Dikatakan, keberhasilan Pengawas TPS mengawal pemungutan dan perhitungan suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Mereka merupakan wajah Bawaslu di bagian paling depan, sehingga kami menekankan PTPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran PTPS di TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas,” jelas Budi.
Budi menyebut, tugas dan wewenang pengawas TPS tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang 10 tahun 2016. Dari tugas dan wewenang itu, ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Diantaranya, pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dgn ketentuan berlangsung secara Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil). Selain itu, PTPS juga memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya.
