Klaten – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten mengklaim, belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten sebesar 1,7 juta. Hal itu memuluskan penerapan UMK bisa berjalan mulai Januari 2019.
“Hari ini kita mengundang 100 perusahaan untuk melakukan sosialisasi besaran UMK Klaten sebesar Rp 1.795.061,43. Prosesnya lancar, tidak ada yang mengajukan penangguhan,” kata Kepala Disperinaker Klaten Sartiyasto, Kamis (6/12).
Dijelaskan, penetapan UMK Klaten tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 pada 21 November lalu. Jika ada perusahaan yang menyatakan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, permohonan penangguhan UMK maksimal 10 hari sebelum diterapkan tahun depat. Artinya, paling lambat diajukan ke Gubernur Jawa Tengah pada 21 Desember mendatang. Sedangkan dari pemprov akan memberikan keputusan satu sebulan setelah menerima penangguhan.
“Kalau saya lihat, kemungkinan kecil ada yang mengajukan penangguhan. Kalaupun ada perusahaan yang mengajukan kita lakukan lobi-lobi secara informal,” jelas Sartiyasto.
Editor : Dhefi Nugroho