Solo – Kasus penggelapan milik 203 pedagang Pasar Kembang, Kecamatan Laweyan terus didalami penyidik. Kasus dengan total kerugian mencapai Rp512 juta itu, menyeret satu tersangka bernama Wiyadi (46) warga Manang, Kabupaten Sukoharjo.
“Pengembangan kasus ini masih terus kami lakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” terang Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, Senin (16/11).
Dikatakan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan bukti lainnya. Terlebih dari keterangan tersangka, pemilik koperasi yang bernama Imron mengaku tak bisa membayar karena kolaps.
“Sejauh mana peran dari pemilik koperasi ini akan kami selidiki. Nanti akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Ismanto.
Pihaknya juga menelusuri berkaitan dengan uang Rp 512 Juta yang tak bisa dicairkan. Diduga uang setengah miliar rupiah tersebut digunakan oleh pemilik koperasi untuk hal tertentu.
“Apalagi keterangan tersangka ini mengaku tidak mendapat bayaran dari pemilik koperasi. Apa iya muter kumpulkan uang ratusan pedagang tidak dibayar. Kita telusuri semuanya nanti,” kata Ismanto.
Modus yang digunakan tersangka, menghimpun dana dari pedagang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama, setiap bulan, pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen. Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.
“Namun koperasinya bangkrut karena pandemi Covid-19 ini. Saya tidak bisa mencairkan uangnya kemudian dilaporkan ke polisi oleh pedagang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo